Lihatlah, Dengan Ayat Al'quran Hakim Penjarakan Anak Durhaka Dari Kebumen
Allah Maha Kuasa Akan kebenaran Yang Terjadi akan kebenaran...
Allah akann menetapkan yang hak itu hak, batil itu batil...
Jakarta - Majelis hakim menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara kepada M Subhan. Warga Kebumen, Jawa Tengah (Jateng), ini dihukum karena melakukan percobaan pencurian dalam keluarga yang dilaporkan ibunya sendiri, Siti Maryam (55).
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan pencurian dalam lingkup rumah tangga. Menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan," kata ketua majelis hakim Utari Wiji Hastaningsih dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kebumen, Jawa Tengah, Rabu (23/9/2015).
Majelis dalam pertimbangannya mengambil ayat Alquran. Sebab dari perspektif agama, khususnya agama Islam, sebagai agama yang dianut oleh terdakwa dan saksi Siti Maryam, serta terlebih lagi masyarakat Kebumen pada umumnya yang sangat kental dengan nuansa religiusitasnya. Hal ini terbukti pula dengan slogan resmi Kabupaten Kebumen yaitu Kebumen Beriman.
Ayat Alquran yang digunakan yaitu surat Al Isra ayat 23 dan 24 yang artinya:
QS Al Isra Ayat 23 :
Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.
QS Al Isra Ayat 24 :
Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah: Wahai Tuhanku, kasihilah mereka/keduanya, sebagaimana mereka telah mendidik aku waktu kecil.
"Majelis Hakim dalam perkara aquo juga memedomani nilai-nilai kearifan lokal (local wisdom), khususnya kultur masyarakat Jawa, yang mengenal filosofi 'mikul dhuwur mendhem jero', yang lebih kurang bermakna bahwa seorang anak mempunyai kewajiban untuk mengangkat derajat orang tua/keluarganya dan menjaga nama baik keluarganya serta tidak membuat aib dan cela untuk kedua orang tua," ujar majelis yang beranggotakan Afit Rufiadi dan Firlando itu.
Sebagaimana diketahui, kedurhakaan Subhan, anak pertama dari empat bersaudara itu adalah hendak mengagunkan alias menjaminkan sertifikat rumah yang mereka tempati di Desa Rejosari, Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen, untuk meminjam uang di bank.
Padahal tanah dan rumah tersebut rencananya menjadi bagian waris anak paling terakhir. Subhan sudah mendapat jatah warisan yang telah ia agunkan terlebih dahulu ke bank untuk usaha peternakan ayam.
Awalnya Siti bisa menahan amarah dan bersabar dengan ulah anak pertamanya itu. Tapi kesabaran seorang ibu akhirnya habis ia menerima SMS dari Subhan yang mencacinya.
Merasa nyawanya terancam, Siti akhirnya menempuh jalan hukum. Saat Subhan mengambil tulang-tulang sapi dan kerbau seberat 626 kg untuk pakan terbak yang berada di depan rumah dan memasukkan ke dalam truk pada 16 Mei 2015 dini hari, Siti langsung melapor ke Polsek Ambal.
(asp/nrl)
Sumber :detik.com
loading...