Hukum Menikah Bagi Orang yang Mengidap Penyakit Menular

ilustrasi © muslimvillage.com

Sebagai seorang muslim, kita dilarang untuk menyakiti atau menimbulkan kerugian pada orang lain. Ketika kita sakit pun dan sakit itu berbahaya, kita harus menjaga diri agar penyakit yang kita derita tidak menular pada orang lain. 

So, bagaimana hukumnya bila seseorang yang menderita penyakit menular, tetapi berkeingan untuk menikah? Apakah hal tersebut diperbolehkan? Kan dalam kehidupan pernikahan kita akan berdekatan dengan pasangan, bukan nggak mungkin kedekatan tersebut bisa menularkan penyakit pada pasangan atau keturunan kita nanti.
Dari Ibnu Abbas, Rasulullah SAW bersabda, "Tidak boleh membahayakan (orang lain) dan tidak boleh membalas bahaya dengan bahaya." (HR. Ahmad). Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda, "Janganlah yang sakit dicampurbaurkan dengan yang sehat." (HR. Bukhari).
Bila menikah bertujuan untuk menyebarkan penyakit pada orang lain, tentu hal ini merugikan dan dilarang. Akan tetapi, bila penderita penyakit menular ingin menikah hanya mengharapkan ridha Allah ta'ala dan menjaga diri dari terjerumus pada zina dan dosa lainnya, maka hukum menikah adalah boleh.
Hanya perlu diperhatikan baik-baik, bahwa orang yang menderita penyakit menular harus menceritakan dan menjelaskan mengenai penyakit menular yang dideritanya itu kepada calon pasangan serta walinya. Karena bila merahasiakan tentang penyakit menular yang dideritanya, maka bisa dianggap menipu atau menutup-nutupi yang dilarang oleh Rasulullah SAW. Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa menipu kami, maka dia bukan golongan kami." (HR. Muslim).
Bila calon pasangan ridha, bersedia menerima segala konsekuensi, dan siap menghadapi segala takdir Allah ta'ala, maka pernikahan bisa dilaksanakan.
Semoga kesabaran dalam menerima takdir dan ujian Allah ta'ala berupa penyakit, tidak menyurutkan keteguhan kita untuk terus beribadah pada-Nya, termasuk dengan menikah.
Allahu a'lam.
via: annida-online.com

Suka dengan ini?
|

loading...