WADUH!!! Seorang Ibu Rumah Tangga Divonis Penjara Karena Belok Tiba-tiba

SUASANA siang itu menjadi menjadi peristiwa getir bagi Yana, kita sapa saja demikian. Ibu rumah tangga itu tak menyangka gara-gara berbelok di jalan raya dirinya mesti berurusan dengan pengadilan.
Ceritanya begini. Siang baru saja memasuki puncaknya. Arus lalu lintas jalan ramai lancar. Yana melenggang dengan sepeda motor bebeknya. Di belakang dia tampak sejumlah kendaraan, termasuk sepeda motor yang ditumpangi sepasang suami isteri.
Foto Ilustrasi
“Laju kecepatan saya sekitar 40 kilometer per jam,” ujar Warman, bukan nama sesungguhnya, saksi yang menjadi korban ulah Yana.
Yana dan Warman berjalan searah. Hingga pada suatu ketika, tiba-tiba saja Yana berbelok. Saksi tidak melihat ada lampu isyarat yang menunjukkan Yana akan berbelok. Praktis situasi itu membuat Warman tak mampu menghindar, misal dengan membanting stir ke kanan mengingat ada kendaraan lain dari arah berlawanan. Saat itu, dari arah depan tampak sebuah truk sedang melaju ke arah Warman dan Yana.
Akibat benturan itu Warman dan isterinya terjatuh ke aspal. Ironisnya, sang isteri terbentur dengan truk dan belakangan meninggal dunia.
Sang ibu rumah tangga yang dituduh memicu kecelakaan lalu lintas jalan pun ditempatkan sebagai pesakitan. Dia melewati sejumlah pemeriksaan dan pengadilan untuk mengurai fakta sejatinya. Yana dibidik dengan pasal 310 ayat (4) Undang Undang (UU) No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Setelah melewati sejumlah proses pengadilan, Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara sepuluh bulan dengan masa percobaan 1,5 tahun. Selain itu, ibu rumah tangga itu dikenai denda Rp 500 ribu.
Pengalaman Yana memperlihatkan fakta kepada kita bahwa berbelok di jalan raya tidak bisa sekonyong-konyong, kecuali bila ingin menuai petaka yang membuat banyak orang menderita.
sumber: edorusyanto.wordpress.com

Suka dengan ini?
|

loading...