SHALAT tarawih adalah salah satu ibadah sunnah di bulan Ramadhan yang paling ditunggu-tunggu umat islam. Pasalnya, melalui shalat tarawih ini kita bisa menyaksikan ukhuwah islam dengan banyaknya shaf barisan shalat dibanding hari-hari biasanya dimasjid. Namun, bagaimanakah hukumnya jika seorang wanita melaksanakan shalat tarawih di masjid?.
Ternyata shalat tarawih di rumah lebih utama bagi wanita daripada di masjid. Hal ini berdasarkan hadits dari Ummu Humaid, istri Abu Humaid As Saa’idiy. Ummu Humaid pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata bahwa dia sangat senang sekali bila dapat shalat bersama beliau. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
”Aku telah mengetahui bahwa engkau senang sekali jika dapat shalat bersamaku. … (Namun ketahuilah bahwa) shalatmu di rumahmu lebih baik dari shalatmu di masjid kaummu. Dan shalatmu di masjid kaummu lebih baik daripada shalatmu di masjidku.” (HR. Ahmad no. 27135. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan).
Namun, jika wanita muslimah merasa tidak sempurna mengerjakan shalat tarawih tersebut di rumah atau malah malas-malasan, juga jika dia pergi ke masjid akan mendapat faedah lain bukan hanya shalat (seperti dapat mendengarkan nasehat-nasehat agama atau pelajaran dari orang yang berilmu atau dapat pula bertemu dengan wanita-wanita muslimah yang shalihah atau di masjid para wanita yang saling bersua bisa saling mengingatkan untuk banyak mendekatkan diri pada Allah, atau dapat menyimak Al Qur’an dari seorang qori’ yang bagus bacaannya), maka dalam kondisi seperti ini, wanita boleh saja keluar rumah menuju masjid.
Hal ini diperbolehkan bagi wanita asalkan dia tetap menutup aurat dengan menggunakan hijab yang sempurna, keluar tanpa memakai harum-haruman (parfum), dan bagi yang sudah berumah tangga maka keluarnya pun dengan izin suami.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Janganlah kalian melarang istri-istri kalian untuk ke masjid. Namun shalat di rumah mereka (para wanita) tentu lebih baik.”( HR. Abu Daud no. 567 dan Ahmad 7: 62. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Dari paparan diatas maka hukum wanita melaksankan shalat atarwih dimasjid diperbolehkan dengan syarat menutup aurat dengan menggunakan hijab yang sempurna, keluar tanpa memakai harum-haruman (parfum), dan bagi yang sudah berumah tangga maka keluarnya pun dengan izin suami. Waallahu’alam. []
loading...